RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Klaten perlu menyusun rincian tugas,
fungsi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Togas, Fungsi dan Tata Kerja
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Togas, Fungsi dan Tata Kerja
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
- 11 hlm
|