Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendistribusian Sumber Daya Manusia Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kesehatan memiliki tujuan untuk meningktakan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial ekonomi.Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang merata di Provinsi Maluku, perlu adanya penditribusian sumber daya manusia kesehatan, dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pendistribusian sumber daya manusia kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang pendistribusian manusia kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 33 Tahun 2015; PERDAPROVMALUKU No. 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, fasilitas, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Pendistribusian SDM Kesehatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
29
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 51 Tahun 2017
PERGUB No. 19 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Alat Bantu Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Peserta Jaminan Kesehatan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa bantuan alat bantu kesehatan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2014; Bahwa terdapat perubahan struktur peserta dan paket manfaat alat bantu sehingga Peraturan Gubernur perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Dalam menentukan hak bagi Penyandang Disabilitas atas alat bantu, instansi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan penilaian dengan menggunakan parameter:
a. kondisi penyandang disabilitas; dan b. indikasi medis.
Jenis bantuan alat bantu meliputi:
a. alat bantu kesehatan; dan/atau b. reparasi alat bantu kesehatan.
Bantuan alat bantu diberikan kepada: a. Penyandang disabilitas yang menjadi Peserta Jamkesus; b. Penyandang disabilitas yang telah menjadi peserta PBI JKN, yang alat bantunya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan c. Penyandang disabilitas yang telah menjadi peserta PBI Jamkesda, yang alat bantunya tidak dijamin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 83 Tahun 2014 tentang Bantuan Alat Bantu Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Khusus Penyandang Disabilitas
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 50 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa sistem penyelenggaraan jaminan kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2013; Bahwa terdapat perubahan struktur peserta dan mekanisme pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas sehingga Peraturan Gubernur perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Setiap penyandang disabilitas penduduk Daerah yang belum mempunyai jaminan kesehatan berhak menjadi peserta Jamkesus. Peserta Jamkesus meliputi:
a. Peserta PBI Jamkesus; b. Peserta Mandiri Jamkesus; dan c. Peserta Jaminan Penyangga.
Paket manfaat pemeliharaan kesehatan berupa: a. paket pelayanan kesehatan; dan b. alat bantu kesehatan.
Pengelolaan pengaduan oleh Bapel Jamkesos.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 51 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2017
Pembinaan - dan - pengawasan - pelayanan - kesehatan - tradisional
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD 2017/49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai kewenangan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 103 Tahun 2014; Permen KES No. 61 Tahun 2016; Permen KES No. 37 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 45 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembinaan; Pengawasan; Kelembagaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
Provinsi Bali sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Sehubungan
dengan hal tersebut, Rumah Sakit dituntut untuk
memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar
yang diteteapkan di UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Bali
Mandara Provinsi Bali;
b. bahwa akuntabilitas kinerja pelayanan ditunjukkan dengan
adanya indikator–indikator dan target pencapaian kinerja
yang ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal pada
UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR, WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 47 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur
Lampung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, maka
Peratura Gubernur dimaksud perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut diatas untuk menjamin ketersediaan,
keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan oleh
Rumah Sakit Jiwa Daerah perlu menetapkan Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi
Lampung dengan Peraturan Gubernur Lampung
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
menjadi Undang-Undang:
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor15 Tahun 2004 tentang
PemeriksaanPengelolaan danTanggung jawab Keuangan
Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Unciang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Jiwa;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pernerintah
Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar
Pelayanan Minimal;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJDPj Provinsi Lampung Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Lampung;
Jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu, pncapaian dan urusan minimal RSJD. Rencana bisnis dan anggaran, target, serta
upaya peningkatan mutu Pelayanan tahunan Rumah Sakit. Mengatur pula mengenai pembinaan sertapengawasan RSJD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
7 hlm, Lampiran 45 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
ABSTRAK:
-bahwa pelayanan kesehatan tradisional mempunyai potensi yang cukup besar dan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian yang serius sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional;
-bahwa kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional agar dapat terselenggara secara aman, bermutu dan sesuai dengan norma yang berlaku, perlu disusun pedoman dalam penyelenggaraannya sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL, TERDIRI DARI BAB VIII DAN 35 PASAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
16
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, serta mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu melaksanakan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat;
c. bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pelaksanaan GERMAS;
b. kelembagaan;
c. kerja sama;
d. pembiayaan; dan
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 45 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Paru Jember
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Paru Jember;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/ I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/ 148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/ MENKES/ PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/ IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RS.
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/ PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Komite Keperawatan Rumah Sakit;
29. Peraturan Dearah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
30. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS;
31. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
32. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada BLUD Unit Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
33. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
34. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Peraturan Internal (Hospital By laws) RS Paru Jember; Peraturan Internal (Hospital By Laws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit meliputi Peraturan Internal Korporasi, Peraturan Internal Staf Medis dan Peraturan Internal Staf Keperawatan; Peraturan Internal Korporasi (corporate bylaws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik di Rumah Sakit; Peraturan Internal staf medis (medical staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit; Peraturan Internal staf Keperawatan (Nursing staff bylaws) adalah aturan yang mengatur tentang fungsi, tugas, tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan hak dari Staf Keperawatan di Rumah Sakit;
Ruang Lingkup Peraturan (Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Kelola (Hospital By Laws) Rumah Sakit yang terdiri dari Tata Kelola Korporasi dan Tata Kelola Staf Medis, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan Pengelolaan Rumah Sakit);
Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital By Laws) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan peraturan internal, yang didalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia;
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, kewenangan dan hak dalam organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi;
Rumah Sakit berkedudukan sebagai UPT Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan penyakit paru, jantung, bedah, dan penyakit lain sesuai kebutuhan masyarakat secara paripurna;
Dinas Kesehatan merupakan wakil dari pemilik Rumah Sakit yaitu Gubernur yang berfungsi melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu atas kinerja Rumah Sakit;
Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup perkembangan dan kemajuan Rumah Sakit sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat;
Organisasi Pendukung (Satuan Pemeriksaan Internal, SPI merupakan perangkat Rumah Sakit yang bertugas melakukan pemeriksaan internal dalam rangka membantu Direktur Rumah Sakit guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja keuangan dan non-keuangan Rumah Sakit; Komite Rumah Sakit dan Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik dan Hukum, Komite Mutu dan Keselamatan Pasien, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Komite Rekam Medik, Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit, Komite Farmasi dan Terapi, Komite Tenaga Kesehatan Lain);
Organisasi Pelaksana, Guna kelancaran pelaksanaan program dan/atau kegiatan pelayanan Rumah Sakit dibentuk instalasi - instalasi (a. Instalasi di bawah Seksi Pelayanan Medis; dan b. Instalasi di bawah Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Penelitian Pengembangan);
Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara kuantitatif dan kualitatif untuk mendukung pencapaian tujuan Rumah Sakit efektif dan efisien);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
68 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat