Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 47 Tahun 2017

STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu, pncapaian dan urusan minimal RSJD. Rencana bisnis dan anggaran, target, serta upaya peningkatan mutu Pelayanan tahunan Rumah Sakit. Mengatur pula mengenai pembinaan sertapengawasan RSJD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 47 Tahun 2017 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
05 September 2017
Tanggal Berlaku
05 September 2017
Sumber
Subjek
KESEHATAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 841 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan