Materi Pokok: Setiap penyandang disabilitas penduduk Daerah yang belum mempunyai jaminan kesehatan berhak menjadi peserta Jamkesus. Peserta Jamkesus meliputi: a. Peserta PBI Jamkesus; b. Peserta Mandiri Jamkesus; dan c. Peserta Jaminan Penyangga. Paket manfaat pemeliharaan kesehatan berupa: a. paket pelayanan kesehatan; dan b. alat bantu kesehatan. Pengelolaan pengaduan oleh Bapel Jamkesos.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat