Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 50 Tahun 2017

Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Setiap penyandang disabilitas penduduk Daerah yang belum mempunyai jaminan kesehatan berhak menjadi peserta Jamkesus. Peserta Jamkesus meliputi: a. Peserta PBI Jamkesus; b. Peserta Mandiri Jamkesus; dan c. Peserta Jaminan Penyangga. Paket manfaat pemeliharaan kesehatan berupa: a. paket pelayanan kesehatan; dan b. alat bantu kesehatan. Pengelolaan pengaduan oleh Bapel Jamkesos.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.52
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2001 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 7 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Semesta
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 51 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan