Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada di Kabupaten Mojokerto;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan, pelayanan pasar dan tera/ tera ulang terhadap beberapa ketentuan, obyek dan besaranya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 perlu diubah untuk ketiga kalinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenkes No 69 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M•;DAG/PER/5/2017
Perda Kab. Mojokerto No 5 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Mojokerto No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Mojokerto No 2 Tahun 2012;
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabu paten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (6) diubah, dan Ayat (5) dihapus ;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 56 diubah;
5. Ketentuan Pasal 89 diubah;
6. Di antara ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 98A dan Pasal 98B;
7. Ketentuan Pasal 99 diubah;
8. Ketentuan dalam Lampiran :
a. Angka 1 huruf c, Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Prof. DR. Soekandar diubah;
b. Angka 1 huruf d, Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD R. Achmad Basoeni diubah;
c. Angka 2, Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS):
1) Angka 3.j, Angka 4, Angka 10.f diubah;
2) Angka 7.c, Angka 7.e, dan Angka 8.a dihapus; dan
3) setelah Angka 11 ditambahkan 4 (empat) angka, yakni Angka 12, Angka 13, Angka 14, dan Angka 15;
d. Di antara Angka 2 dan Angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni Angka 2A, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah;
e. Angka 5 huruf a, Retribusi Pelayanan Pasar untuk Jenis Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar diubah; dan
f. Angka 10, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada huruf a, huruf b.1).a), dan b.2), dan diubah, huruf b. l).b), b.1).c) dan b.3) dihapus; dan
g. Angka 11 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, DAN PELINDUNG MASYARAKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021 (3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindung Masyarakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, serta dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyaraka sehingga Pemeri Daerahbersama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum, Ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 6 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, PP No 16 Tahun 2018, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, PP No 16 Tahun 2018, Permendagri No 26 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembentukan, struktur organisasi, dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, tugas, hak dan kewajiban, pembinaan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 6 Agustus
2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 8. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp. 1.158.489.327.133,00 (satu triliun seratus lima puluh
delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga
ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) terdiri
atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
290 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021
Bahwa keberhasilan pembangunan Kabupaten Sumedang tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda. Untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda, perlu dilakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dalam bentuk pelayanan kepemudaan, dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2013; PerPres No.66 Tahun 2017; Perda Jabar No.8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, perencanaan dan pelaksanaan, pelayanan kepemudaan, lembaga permodalan kewirausahaan pemuda, kemitraan dan kerjasama, tim koordinasi, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip Substa:ntif Urusan Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 ;
Peraturan Kepala Arsip Nasional N omor 19 Tahun 2015;
Perda Kab. Sumenep No 12 Tahun 2018.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jenis Arsip Substantif Urusan Kearsipan meliputi : a. Kebijakan Kearsipan; b. Pembinaan Kearsipan; c. Pengelolaan Arsip; d. Kerjasama Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 167
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton merupakan perusahaan daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Tingkat II Buton dan telah dilakukan penyesuaian melalui Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dimana seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham; b. bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD baik berbentuk perusahaan perseroan daerah atau perusahaan umum daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4161); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5802); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 8. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN STATUS
BAB III ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA TAKAWA
BAB IV PEGAWAI PERUMDA AIR MINUM TIRTA TAKAWA
BAB V DANA PENSIUN
BAB VI TARIF
BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
BAB VIII TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB IX RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUBAHAN
BAB X LAPORAN KEGIATAN USAHA
BAB XI TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB XII ASOSIASI
BAB XIII KERJA SAMA PERUSAHAAN
BAB XIV KEPAILITAN
BAB XV PEMBUBARAN
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.karangasemkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatanb dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 'rahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2020
Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.12 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009,PP No.109 Tahun 2000, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.56 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018,Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Permendagri No.12 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2020, Permenkeu No.17/PMK.07/2021, Permendagri No.77 Tahun 2021, PERDA No.4 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2020, PERDA No.01 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Halaman 31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat