ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.12 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009,PP No.109 Tahun 2000, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.56 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018,Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Permendagri No.12 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2020, Permenkeu No.17/PMK.07/2021, Permendagri No.77 Tahun 2021, PERDA No.4 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2020, PERDA No.01 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
|