Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2021

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.158.489.327.133,00 (satu triliun seratus lima puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan