STAF AHLI BUPATI – PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2016/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli dan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan fungsi, serta tata kerja staf ahli diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati yang terdiri dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat. Diatur pula tentang Kedudukan Staf Ahli Bupati secara umum, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Tata Kerja, serta Kepegawaian. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum melaksanakan tugas memberikan rekomendasi terhadap isue-isue strategis kepada Bupati di bidang pemerintahan dan hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum mempunyai fungsi dalam penyusunan telaahan dan rekomendasi isue-isue strategis di bidang pemerintahan dan hukum dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan melaksanakan tugas memberikan rekomendasi terhadap isue-isue strategis kepada Bupati di bidang ekonomi dan pembangunan. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi penyusunan telaahan dan rekomendasi isue-isue strategis di bidang ekonomi dan pembangunan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sedangkan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan tugas memberikan rekomendasi terhadap isue-isue strategis kepada Bupati di bidang kesejahteraan rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi penyusunan telaahan dan rekomendasi isue-isue strategis di bidang kesejahteraan rakyat dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 73 Tahun 2009 tentang Staf Ahli Bupati
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 170
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 105 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melestarikan kebudayaan madura
khususnya busana adat Madura di wilayah Kabupaten
Sampang dengan mengimplementasikannya pada pakaian
dinas Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sampang;
b. berdasarkan Kajian yang dilakukan oleh Panitia Perumus
Penetapan Busana Adat Bangsawan, Busana Adat
Punggawa, Busana Adat Rakyat Dan Busana Adat
Pengantin Tradisional Kabupaten Sampang Tahun
Anggaran 2022, merekomendasikan busana adat madura
untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sampang;
c. berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam huruf a
dan huruf b perlu menetetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 24
Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 24
Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 diubah; 3. Ketentuan Pasal 20 ayat (5) diubah dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
mengubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 24
Tahun 2021
jumlah 53 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Dengan Media Massa
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka
pemberian
dan
penyebarluasan
informasi
program
dan kegiatan
pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan kepada masyarakat
dan
pemangku
kepentingan
lainnya
perlu
dilakukan
publikasi.
bahwa untuk efektMtas
dan
kelancaran
pemberian
dan
penyebarluasan
informasi sebagaimana dimaksud
pada
huruf a
perlu
melakukan kerjasama dengan unsur
media
cetak, media siber, media elektronik sebagai
upaya memperoleh hasil
yang
maksimal;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan
huruf b diatas,
perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Pedoman Kerjasama
Publikasi Pemerintah
Kabupaten
Konawe Selatan dengan Media Massa;
Undang-Undang Nomor
40
Tahun 1999 tentang
Pers
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun L999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3887);
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2OO2 tentang
Penyiaran
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2002
Nomor 139, Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4252);
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Selatan di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor 24,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
4267);
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun 2008
tentang
Informasi dan
Transaksi
Elektronik
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2008
Nomor 58,
Tambahan
lembaran
Negara
Repubtk Indonesia
Nomor
4843),
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016
tentang
perubahan atas Undang-
Undang Nomor
11 Tahun 2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik;
Undang-Undang
Nomor
14 Tahun
2008
tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4846);Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2014 Tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244, Tarrbahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5587), sebagaimana
telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan
Undang-
Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang
penetapan
perubahan
Kedua
Atas Undang-Undalg Nomor
23
Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor
61 Tahun 201O tentang
Pelaksalaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008
tentang
Keterbukaan Informasi
Publik
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2010 Nomor 99,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
514e);
8. Peraturan
Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur
Negara Nomor
PER/ 1 2/M.PAN/08/Tahun
2007 tentang
Pedoman
Umum Hubungan
Masyarakat di Lingkungan
Instansi
Pemerintah;
9. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 55 Tahun 201 1 tentang
Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
10. Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negera Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor
2036)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
L2O Tahun ?OLA tentang
perubahan
Atas
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
BAB
III
RUANG
LINGKUP
DAN KERJASAMA BAB IV
SASARAN
DAN HASIL BAB V
TEMA DAN
ASAS BAB VI
PERSYARATAN
DAN HARGA
BAB VII
KETENTUAN
PERUSAHAAN
PERS
(MEDIA)
DAN
PERS
PROFESIONAL
(WARTAWAN) BAB VIII
HAK PEMERINTAH DAERAH BAB IX
MEKANISME DAN TEKNIS
PENGAJUAN
KERJASAMA
BAI}
X
KETENTUAN
SANKSI BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 105 Tahun 2016
Kependudukan dan PerkawinanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kecamatan Di Kabupaten Purbalingga
pembentukan organisasi-tata kerja-unit pelayanan teknis-dinas sosial, pengendalian penduduk dan kkeluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2016/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 30), dan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang Sosial, bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, tata kerja kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2011 dicabut
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Ampang Tareh Lumpo di Kecamatan IV Jurai. Bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 48 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Ampuan Lumpo dan Nagari Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Salido dan Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Ketentuan Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 49 ayat (1) diubah; Mengubah lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2021;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 105 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nelayan di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menciptakan perlindungan dasar dengan memperhatikan perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah khususnya nelayan yang memiliki tingkat resiko tinggi, diperlukan adanya perlindungan bagi nelayan di Kabupaten Pacitan melalui percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan pada Diktum Kedua angka 25 huruf a Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nelayan di Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009,
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlmdungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam,
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019,
10. Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
11. Peraturan Menten Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,
12. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur,
13. Peraturan Bupati Nomor 135 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di Kabupaten Pacitan yang memuat kepesertaan dan perubahan data peserta, pembayaran dan tarif iuran, manfaat program, hak dan kewajiban, dan jangka waktu kepesertaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat