Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 105 Tahun 2016

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, tata kerja kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 105 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
26 November 2016
Tanggal Berlaku
26 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.32
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kecamatan Di Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan