Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 105 Tahun 2022

Batas Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Nagari Ampuan Lumpo dan Nagari Lumpo Kecamatan IV Jurai. b. Sebelah Timur : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai. c. Sebelah Selatan : Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai. d. Sebelah Barat : Nagari Salido dan Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 105 Tahun 2022 tentang Batas Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
24 November 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2023
Tanggal Berlaku
26 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 105
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan