PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD.2016/NO.109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat
(2), Pasal 49 ayat (6), Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (3),
Pasal 63 ayat (4), Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimanan dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 tahun 2016 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5433);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor. 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5158);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
tentang Insentif Perlindungan Lahan Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor. 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5279);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012
tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2012 Nomor. 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan; (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pangan
Berkelanjutan; (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 4).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KRITERIA KAWASAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB IV
KRITERIA LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB V
PERSYARATAN KAWASAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB VI
PERSYARATAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB VII
PERLINDUNGAN, PEMANFAATAN KAWASAN DAN LAHAN
PERTANIAN PANGAN
BAB VIII
TATA CARA ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB VI
SISTEM INFORMASI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
NOMOR 109 TAHUN 2016
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 109 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta sebagai Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar dalam pelaksanaannya, terutama dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dimana NISN merupakan syarat warga belajar untuk mengikuti Ujian Nasional.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.20 Tahun 2003; UU No,5 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpenbud No.81 Tahun 2013; Permenpenbud No.4 Tahun 2016; Permenpenbud No.84 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Alih Fungsi, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Hak dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Kepala, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lrbih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pendidikan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Sistem Pengendalian Intern
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Dan Pertanggungjawabban Hibah/Bantuan Sosial /Bantuan Operasional Sekolah / Blackgrant Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dasar bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan hibah yang diterimanya dan Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa laporan penggunaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan pernyataan tanggung jawab disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pendidikan Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah menyatakan bahwa pendapatan kas yang diterima Satuan Kerja
(Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan digunakan langsung tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah (RKUN/D) merupakan pendapatan pemerintah pusat/daerah dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada Bendahara Umum Negara
(BUN)/ Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diakui sebagai pendapatan Negara/Daerah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan pada Pasal 3 menyatakan bahwa barang milik daerah meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis,
dan pada Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa pencatatan 2 barang milik daerah dimuat dalam Kartu Inventaris Barang;
Bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan perlu disusun dan ditetapkan mekanisme pelaporan dan pengesahan atas uang dan atau barang yang diterima langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Operasional Sekolah/Blockgrant Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABBAN HIBAH/BANTUAN SOSIAL /BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH / BLACKGRANT PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT ,DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PENATAUSAHAAN; PERTANGGUNGJAWABAN,DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
41Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
Mencabut :
Peraturan Gubenur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 168)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian, Pemberian Kuasa Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil perlu disempurnakan.
PERGUB ini mengatur mengenai pelimpahan dan/atau pemberian kewenangan Gubernur kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan menandatangani dokumen di bidang kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubenur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 168)
11 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD No 109/ 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penanganan korban/pasien pada kejadian gawat darurat, maka perlu dilakukan penanganan kegawatdaruratan melalui suatu sistem yang terpadu dan terintegrasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Operasional PSC Daerah, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat