Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha rumah kost perlu pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, oleh Walikota ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota tegal No 5 Tahun 2008; Perda Kota tegal No 5 Tahun 2011; Perda Kota tegal No 3 Tahun 2012; Perda Kota tegal No 4 Tahun 2016; Permendagri No 7 Tahun 2010; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost, meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; kewajiban dan larangan; perizinan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Mekanisme Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2ao6 tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu
menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti
Uang Persediaan (GUP).
bahwa untuk penerbitan dan pengajuan Surat
permintaan Pembayaran uang Persediaan (SPP-
UP) dan
surat Permintaan Pembayaran Ganti uang Persediaan
(SPP-GUP) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 harus sesuai
dengan kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah.
bahwa Peraturan Bupati Katingan Nomor 30 Tahun 2016
tentang Besaran Uang Persediaan, Mekanisme Ganti
Uang dan Tambahan Uang Satuan Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
dikarenakan pagu anggaran organisasi Perangkat Daerah
yang diusulkan setiap tahun nilai yang ditetapkan
berbeda untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 100 Tahun
2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
162/PMK.05/2013; Peraturan Bupati Katingan Nomor 10 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MEKANISME UANG PERSEDIAAN;
BAB III
GANTI UANG PERSEDIAAN (GUP);
BAEB IV
MEKANISME PEMBAYARAN LANGSUNG (LS)
PERJALANAN DINAS;
BAB V
TAMBAHAN UANG (TU) UANG PERSEDIAAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ,Katingan ini maka Peraturan Bupati
Katingan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Besaran uang persediaan, Mekanisme
Ganti Uang dan Tambahan Uang Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
pemerintah Kabupaten Katingan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2017
LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA MARGA-MARGA PAKPAK SUAK SIMSIM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA MARGA-MARGA PAKPAK SUAK SIMSIM
ABSTRAK:
bahwa adat istiadat dan lembaga adat sulang silima marga-marga Pakpak suak Simsim yang hidup dan berkembang memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta mampu menggerakkan partisipisasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan; dan adat istiadat dan lembaga adat sulang silima marga-marga Pakpak suak Simsim yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan kekerabatan, norma dan hukum, perlu dibina dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika lingkungan strategis dalam
skala daerah, nasional dan global sehingga dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna memperkuat ketahanan
nasional; sehingga perlu dibentuk Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim di tingkat kabupaten dengan peran pokok dan fungsi koordinasi dan fasilitasi atas lembaga adat sulang silima margamarga Pakpak suak Simsim di Kabupaten Pakpak Bharat; serta perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; PERMENDAGRI Bersama MENBUDPAR No. 42 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-Marga Pakpak Suak Simsim dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Sendi dan Tujuan, Pembentukan Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim, Kedudukan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kewenangan Lembaga Adat Sulang Silima Marga-Marga Pakpak Suak Simsim, Peran Serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga-Marga Pakpak Suak Simsim Dalam Melestarikan Budaya Daerah, Kerjasama, Sumber Keuangan dan Pendapatan, Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, Gelar Kehormatan dan Hari Besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang telah
ditetapkan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Malang Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang Nomor
7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan
Peraturan Walikota dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Malang Tahun 2014 Nomor 12).
Peraturan ini mengatur antara lain tentang:
1. Pegawai ASN yang telah melakukan tugas pokok dan
fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja efektif
diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban
kerja; 2. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja
dipengaruhi oleh tingkat kehadiran Pegawai ASN. Tingkat kehadiran Pegawai ASN ditentukan berdasarkan indikator
kehadiran Pegawai ASN, yang meliputi:
a. keterlambatan masuk kerja;
b. kepulangan mendahului jam pulang kerja;
c. ketidakhadiran kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NO 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan keluarnya putusan MK RI No.46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan pasal 124 UU No 28 th 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah kabupaten kerinci no 22 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
UUD RI TH 1945 PSL18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhirkali dengan UU NO 9 TH 2015, PP NO 69 TH 2010, KEPUTUSAN GUBERNUR JAMBI NO 785/KEP.GUB/SETDA.HKM-3.2/2017.
Ada beberapa ketentuan pasal yang diubah diantaranya pasal 69 sehingga berbunyi (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun. (2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun .
Dalam pasal 70diubah sehingga berbunyi (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. (2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai.
Ketentuan pasal 71 diubah berbunyi (1) Ditetapkan perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasiberupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. (2) Tarif tertribusi tetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan kawasan menara. (5) Tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp2.084.000 per menara pertahun. (6) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat5 dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (7) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditetapkan dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Perda diubah No22 th 2011
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (PD BKD) dalam menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro tidak optimal dalam memenuhi maksud dan tujuan didirikannya PD BKD sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dan Desa;
b. bahwa PD BKD tidak dapat memenuhi kewajiban memasukkan hasil usaha ke Kas Daerah sesuai yang ditetapkan sehingga tidak memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah dan membebani keuangan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka keberadaan PD BKD sudah tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud sehingga perlu dibubarkan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa, Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembubaran, Panitia Pembubaran, Penyelesaian Kewajiban, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2017
kepala desa - pencalonan, pemilihan dan pemberhentian
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.04, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128IPUU-KII/2O15 tanggal 23 Agustus 2016 dalam
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
BuoI tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Diatur tentang penghapusan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2017
STANDARISASI - SARANA DAN PRASARANA KERJA - PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Besaran kapasitas/isi silinder Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, tidak mengatur mengenai jenis Bahan Bakar untuk Kendaraan Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan khusus Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perbup No. 23 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Mengubah Lampiran Angka IV huruf B
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PEPRES No. 97 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 49 Tahun 2016; PERMENDESPDTT No. 22 Tahun 2016; PERDAKABKEPARU no. 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, rincian alokasi dana desa, penyaluran, penggunaan dan pengelolaan alokasi dana desa, pelaporan alokasi dana desa, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat