Peraturan ini mengatur antara lain tentang: 1. Pegawai ASN yang telah melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja efektif diberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja; 2. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja dipengaruhi oleh tingkat kehadiran Pegawai ASN. Tingkat kehadiran Pegawai ASN ditentukan berdasarkan indikator kehadiran Pegawai ASN, yang meliputi: a. keterlambatan masuk kerja; b. kepulangan mendahului jam pulang kerja; c. ketidakhadiran kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat