Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance yang mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan langkah-langkah strategis, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan permodalan, peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran, serta optimalisasi capaian laba perusahaan.
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan mampu untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance.
Bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus serta guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Bahwa sesuai ketentuan BAB IV huruf E.2.b.1) Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, penetapan alokasi penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus menjadi wewenang Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati ini berisi tentang :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 2 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017 kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus sebesar 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Pasal 3 Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus adalah sebesar Rp9.500.000.000,00
- Pasal 4 tentang tanggung jawab Direksi/Pemimpin Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2021
MODAL DISETOR PEMERINTAH KABUPATENN NGAWI KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MODAL DISETOR PEMERINTAH KABUPATENN NGAWI KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2020 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngawi (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 05, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 265) maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Modal Disetor Pemerintah Kabupaten Ngawi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 10); 19. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi Kepada Perusahaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 10); 20. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten NgawiTahun 2020 Nomor 91).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan modal disetor dari Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2000/NO.14 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah berfungsi untuk menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa pelayanan, penghimpun dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan serta untuk pengembangannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, ternyata kurang sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud di atas perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Materi Pokok Perda ini adalah: PD. BPR didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan daerah ini PD. BPR menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka;
b. memberikan Kredit dan malakukan pembinaan khususnya terhadap Pengusaha Golongan Ekonomi Lemah;
c. melakukan kerja sama antar PD. BPR dan dengan Lembaga Perbankan atau Keuangan lainnya;
d. menjalankan usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 14 Tahun 2018
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah PT. Global Gorontalo Gemilang
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah PT. Global Gorontalo Gemilang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan Daerah Global Gorontalo Gemilang dengan melakukan pemberian penyertaan modal daerah kedalam modal saham Perusahaan Perseroan Daerah PT. Global Gorontalo Gemilang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Gorontalo kedalam modal saham perusahaan perseroan daerah PT. Global Gorontalo Gemilang termasuk di dalamnya mengatur tentang penyertaan modal daerah, pelaksanaan penambahan penyertaan modal serta pertanggungjawaban dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, emningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan peraturan Daerah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan, selain itu untuk meningkatkan sharing kepemilikan dan deviden pada Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah serta untuk penyehatan kelembagaan serta pengembangan usaha pada Perusahaan daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah ke dalam masing-masing BUMD dimaksud sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam PDAM Tirta Bening dan PT BPD Jateng pada Perubahan APBD Kab Pati TA 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998; PP No 58 tahun 2005; Perda Prov DATI I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mgatur Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati dan PT BPD Jateng pada Perubaha APBD yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI KABUPATEN SANGGAU PERIODE TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau Periode Tahun 2019-2023, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Seleksi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 112 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Kab. Sangau Periode Tahun 2019-2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
3 Halaman dan 14 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2020/No.14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
Kota Bekasi sebagai kota metropolitan yang memiliki beragam potensi daerah untuk dikelola dan dikembangkan, melalui kegiatan unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah. Untuk menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggali potensi ekonomi, mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah yang dikelola secara terpadu, profesional dengan pendekatan manajemen perusahaan, dibentuk Perusahaan Daerah Mitra Patriot melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentnag Pembentukan Perusahaan Daerah Mitra Patriot. Untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Mitra Patriot, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Mitra Patriot.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Indonesia Nomor 3663), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Nama dan Tempak Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kgiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mitra Patriot (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2017
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/ No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN PENDIRIAN BUM DESA 3. PENDIRIAN BUM DESA 4. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA 5. PERMODALAN BUM DESA 6. KLASIFIKASI JENIS USAHA BUM DESA 7. ALOKASI HASIL USAHA BUM DESA 8. KEPAILITAN BUM DESA 9. KERJASAMA ANTAR BUM DESA ANTAR DESA 10. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUM DESA 11. PEMBUBARAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim
ABSTRAK:
untuk meningjatkan sarana dan prasarana Hotel Griya Serasan Sekundung Muara Enim dan mengembangkan kegiatan usaha perushaan daerah serasan sekundang Muara Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah KAbupaten Muara Enim ke Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Muara Enim, bersumber dari APBD Kabuapaten Muara enim
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 27 TAhun 2014; Permendagri No. 13 TAhun 2006; Perda KAb. Muara Enim No. 8 TAhun 2010
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran modal yang disertakan pada PDSS dan Modal Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat