Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah Yakni Penyertaan Modal terhadap PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, serta Perusahaan Daerah Perkereditan Kecamatan Kabupaten Karawang terkait Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal, Komposisi Kepemilikan Saham, Sumber Dana dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Laba, serta Pembinaan Dan Pengawasan. PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. PD. BPR Kabupaten Karawang adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang. PD. PK. Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang jasa keuangan bukan bank. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Langsung dalam bentuk uang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat