Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Kujangsari Kecamatan Langensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.110-Tapem/2017 tentang Batas Desa Kujangsari Kecamatan Langensari dengan Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari dan Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dberdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 110 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 110, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 110
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 95 TAHUN
2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada
Dinas Perhubungan Kota Probolinggo telah diatur dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah, Juncto
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
b. bahwa dengan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, keberadaan Unit Pelaksana Teknis
Perparkiran telah dilakukan peninjauan kembali, sehingga
atas hal tersebut, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis
Perparkiran tidak dapat dipertahankan keberadaannya,
namun tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Seksi Seksi
Manajemen Lalu Lintas dan Pengendalian Operasional pada
Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Probolinggo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Probolinggo yaitu pasal 7, 16 dan 18
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
merubah Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Probolinggo
jumalah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 110 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang;
UU No.14 Tahun 1950; UU No.23 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PERPE No.18 Tahun 2016; PERMEN Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; PERMEN Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tangerang No.11 Tahun 2016;
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas Dn Fungsi; 5. Unit Pelaksana Teknis Dan Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Jabatan Perangkat Daerah; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanProtokoler
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PERPRES No. 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kesehatan - Pimpinan - Perwakilan Republik Indonesia - Luar Negeri
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 110, LN.2022/No.177, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 116 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh pemerintah. Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan. Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada BUMN atau anak perusahaan BUMN yang diperlakukan sama dengan BUMN yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari APBN.
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah di konsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 59 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi, Eselonering, Uraian Tugas dan Fungsi, dan Wilayah Kerja
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 110 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 75 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 47 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 30 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 212 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 207 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 196 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 149 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KEDUA angka 6 huruf b instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan; Pencegahan dan Penanggulangan; Monitoring, evaluasi dan pelaporan; Sosialiassi dan partisipasi; Pembinaan, pengawasan dan penindakan; Sanksi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 13 halaman .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72062
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Perda No. 5 Tahun 2016, maka Pergub No. 12 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 34 Tahun 1972; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2013; Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 22 Tahun 2014; Perka BKN No. 7 Tahun 2013; Perka BKN No. 8 Tahun 2013; Perka LAN No. 13 Tahun 2011; Perka LAN No. 14 Tahun 2011; Perka LAN No. 15 Tahun 2011; Perka LAN No. 10 Tahun 2015; Perka LAN No. 18 Tahun 2015; Perka LAN No. 19 Tahun 2015; Perka LAN No. 20 Tahun 2015; Perka LAN No. 25 Tahun 2015; Perka LAN No. 21 Tahun 2016; Perka LAN No. 22 Tahun 2016; Perka LAN No. 24 Tahun 2016; Permenpan dan RB No. 25 Tahun 2016; Keplan No. 1931/XIII/10/6/2001; Kemendagri No. 893.5-37 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 257 Tahun 2016; Pergub No. 293 Tahun 2016; serta Pergub No. 29 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang maksud tujuan, ruang lingkup, sasaran dan pengembangan kompetensi; perencanaan dan strategi pengembangan kompetensi; pengembangan kompetensi; metode pelaksanaan pengembangan kompetensi; sdm penyelenggara pengembangan kompetensi; sistem informasi pengembangan kompetensi; persyaratan peserta dan seleksi calon peserta; prosedur pengusulan calon peserta; penyelenggaraan pengembangan kompetensi; tenaga pengajar; kurikulum, modul dan metode pembelajaran; sarana dan prasarana; kriteria kelulusan dan tim penilai; kualifikasi kelulusan; supervisi dan evaluasi pengembangan kompetensi; uji kompetensi dan sertifikasi; surat keterangan pelatihan; penjaminan mutu pengembangan kompetensi; serta kebijakan pengembangan kompetensi satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 12 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini juga mengatur apabila SKPD/UKPD melaksanakan Pengembangan Kompetensi tanpa koordinasi dengan BPSDM, maka STTP/Sertifikat yang dikeluarkan tidak absah.
PERGUB ini terdiri atas 70 hlm, termasuk 28 hlm Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2021 tentang Desa/Kalurahan Pamor Budaya
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kebijakan terkait Rintisan
Desa/Kalurahan Mandiri Budaya di Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun
2021 tentang Desa/Kalurahan Pamor Budaya;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
93 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengusulan Desa/Kalurahan Pamor Budaya menjadi Rintisan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya dan/atau Desa/Kalurahan Mandiri Budaya; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat