Strategi Nasional - Percepatan - Pembangunan - Daerah Tertinggal - Tahun - 2020-2024
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 105, LN.2021/No.264, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Perpres tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas-PPDT) Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 78 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Stranas PPDT dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional. Stranas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan Stranas PPDT didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Stranas PPDT bersumber dari APBN dan/atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran: 736 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Data Spasial
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat melalui pemanfaatan data spasial;
Bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan Provinsi sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi pemerintah dan antara instansi pemerintah dengan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Data Spasial.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Jaringan Data Spasial, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah;
Pengumpulan Data;
Pengolahan Data;
Verifikasi dan Validasi Data;
Diseminasi Data;
Data Rahasia;
Koordinasi dan Kerja Sama;
Forum Data;
Insentif dan Disinsentif;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
PERBUP Kab. Bandung No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 14
ayat (3) Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun
2018, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas
Daerah, dalam rangka melaksanakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar dibentuk Dinas Lingkungan Hidup dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata
kerja Dinas Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan
Bupati tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Lingkungan
Hidup;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018
Terdiri dari 30 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
mengatur mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja dinas lingkungan hidup
57 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020, yaitu mengubah ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3, ayat (1) Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 105 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadministrasian Surat Keluar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pengadministrasian Surat Keluar, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengadministrasian Surat Keluar, yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pengadministrasian Surat Keluar; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 105 Tahun 2016
STAF AHLI BUPATI – PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2016/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli dan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan fungsi, serta tata kerja staf ahli diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati yang terdiri dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat. Diatur pula tentang Kedudukan Staf Ahli Bupati secara umum, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Tata Kerja, serta Kepegawaian. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum melaksanakan tugas memberikan rekomendasi terhadap isue-isue strategis kepada Bupati di bidang pemerintahan dan hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum mempunyai fungsi dalam penyusunan telaahan dan rekomendasi isue-isue strategis di bidang pemerintahan dan hukum dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan melaksanakan tugas memberikan rekomendasi terhadap isue-isue strategis kepada Bupati di bidang ekonomi dan pembangunan. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi penyusunan telaahan dan rekomendasi isue-isue strategis di bidang ekonomi dan pembangunan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sedangkan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan tugas memberikan rekomendasi terhadap isue-isue strategis kepada Bupati di bidang kesejahteraan rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi penyusunan telaahan dan rekomendasi isue-isue strategis di bidang kesejahteraan rakyat dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 73 Tahun 2009 tentang Staf Ahli Bupati
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 170
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 105 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat