Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 105 Tahun 2021

Jaringan Data Spasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Jaringan Data Spasial, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Verifikasi dan Validasi Data; Diseminasi Data; Data Rahasia; Koordinasi dan Kerja Sama; Forum Data; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 105 Tahun 2021 tentang Jaringan Data Spasial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.105
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan