Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Jaringan Data Spasial, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Verifikasi dan Validasi Data; Diseminasi Data; Data Rahasia; Koordinasi dan Kerja Sama; Forum Data; Insentif dan Disinsentif; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat