PP No. 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur Dan Prambanan
PP No. 22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah
PP No. 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited")
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Aviasi Pariwisata Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 104, LN.2021/No.228, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara Republik Indonesia pada beberapa perusahaan perseroan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 69 Tahun 1971; PP Nomor 22 Tahun 1979; PP Nomor 7 Tahun 1980; PP Nomor 5 Tahun 1992; dan PP Nomor 14 Tahun 1992.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 104 Tahun 2017
NALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJAPADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANGKA BUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2017/No.104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di LingkunganDepartemenDalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6.PeraturanMenteriDalam NegeriNomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 107 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulukumba.
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
2. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.nama jabatan; b.kode jabatan; c.unit organisasi; d.kedudukan dalam struktur organisasi; e.ikhtisar jabatan;f.uraian tugas;g.bahan kerja; h.perangkat/alat kerja; i.hasil kerja;j.tanggung jawab; k.wewenang; l.korelasi jabatan; m.kondisi lingkungan kerja;n.resiko bahaya; o.syarat jabatan; p.prestasi yang diharapkan; dan q.butir informasi lain.
3. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangsesuai dengan beban kerja jabatan.
4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
20 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2013
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 28 Tahun 2018 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization Di Indonesia
Mencabut :
Permendikbud No. 61 Tahun 2013 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Open and Learning Centre di Indonesia
Permendikbud No. 60 Tahun 2013 tentang Universitas Indonesia sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Food and Nutrition
Permendikbud No. 59 Tahun 2013 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Science
Permendikbud No. 58 Tahun 2013 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Mathematics
Permendikbud No. 57 Tahun 2013 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality
Improvement of Teachers and Education Personnel in Language
Permendikbud No. 56 Tahun 2013 tentang Institut Pertanian Bogor sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Regional Centre for Tropical Biology
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 104, BN.2013/No.1450, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 6 (Enam) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
PP No. 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahn Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika perubahan komponen kebutuhan pada perangkat daerah untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sehingga perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan
Wali Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 143 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 104 Tahun 2016
PERBUP Kab. Cirebon No. 56 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera.
pt - PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD.2019/NO.104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera beserta perubahannya; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan efektifitas Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera, Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera, perlu diubah untuk kedua kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5, ayat (1) Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, ayat (1) Pasal 11, ayat (6) dan ayat (8) Pasal 13, ayat (1) Pasal 30, Pasal 65, Lampiran mengenai struktur organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Demak Sejahtera dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kas PT. LKM Demak Sejahtera, dan penghapusan Lampiran mengenai Logo PT. LKM Demak Sejahtera dan Stempel PT. LKM Demak Sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 diubah.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat