Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2013

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Science

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai Institusi Induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Science
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2013
Tanggal Berlaku
29 Mei 2013
Sumber
BN.2013/NO.746; peraturan.go.id : 4 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 104 Tahun 2013 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 6 (Enam) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan