Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan huruf f dan huruf g ayat (3) Pasal 2 dihapus, di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B, ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 26 dihapus, ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah, Ketentuan Bab VII ditambah 2 (dua) Paragraf, yakni paragraf 3 dan paragraf 4, diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 35A dan Pasal 35B, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 diubah, ditambah 4 (empat) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), ketentuan Pasal 65 diubah, Pasal 66 dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 92 diubah, ketentuan Pasal 93 diubah, di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 106A,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat