Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan huruf f dan huruf g ayat (3) Pasal 2 dihapus, di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B, ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 26 dihapus, ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah, Ketentuan Bab VII ditambah 2 (dua) Paragraf, yakni paragraf 3 dan paragraf 4, diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 35A dan Pasal 35B, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 diubah, ditambah 4 (empat) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), ketentuan Pasal 65 diubah, Pasal 66 dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 92 diubah, ketentuan Pasal 93 diubah, di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 106A,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
28 Maret 2018
Sumber
BD.2019/NO.24
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 104 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera.
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan