Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5, ayat (1) Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, ayat (1) Pasal 11, ayat (6) dan ayat (8) Pasal 13, ayat (1) Pasal 30, Pasal 65, Lampiran mengenai struktur organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Demak Sejahtera dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kas PT. LKM Demak Sejahtera, dan penghapusan Lampiran mengenai Logo PT. LKM Demak Sejahtera dan Stempel PT. LKM Demak Sejahtera.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat