Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka diperlukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun
Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan Pasal 42 huruf b Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mempunyai tugas dan wewenang membahas dan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan
Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
serta Jumlah Komulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4513);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);24. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010
PELAYANAN PERIZINAN - BIDANG INDUSTRI - BIDANG PERDAGANGAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat pelaku usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan penataan terhadap pelayanan perizinan bidang industri dan bidang perdagangan;
Untuk menjamin pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan pengaturan perizinannya sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
UU No. 7 Darurat Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 1971; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2005; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No.17 Tahun 1986; PP No.. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No. 37/M-DAG/PER/3/2007; Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; KepmenPerin No. 250/M/SK/10/1994; KepmenPerin No.148/M/SK/7/1995; KepmenPerindag No. 254/MPP/Kep/7/1997; KepmenPerindag No. 651/MPP/Kep/10/2004; KepmenPerin No. 07/M-IND/PER/5/2005; Kepmendagri No. 24 Tahun 2006; KepmenPerindag No. 41/M- IND/PER/6/2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi: Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Pelayanan Penerbitan Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Kewajiban Pemegang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan Izin dibidang Industri dan Bidang Perdagangan; Prosedur dan Masa Berlaku Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Perubahan, Penggantian dan Daftar Ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Retribusi; Informasi Perdagangan dan Pergudangan; Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian izin di bidang industri; Ketentuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); kewenangan bidang industri dan bidang perdagangan; Pemberian izin bidang industri dan bidang perdagangan; kewajiban penyampaian Informasi Industri secara berkala kepada Bupati; Tata cara peringatan, pembekuan dan pencabutan bidang industri dan bidang perdagangan; Prosedur dan masa berlaku Izin dibidang industri dan bidang perdagangan; Tata cara perubahan, penggantian dan daftar ulang izin bidang industri dan bidang perdagangan; Besaran biaya retribusi; Bentuk, Isi dan Tata Cara
penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); Tata Cara pelaksanaan
pembinaan, pelaporan dan pengawasan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.198, TLD NO.198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu ditetapkan Peraturan Daerah,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
3. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anatar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Demak Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
181 ayat (1) Undang
-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang
-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperolah
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sebaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara
Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
Nomor : 900/01607/2009
170/07/2009 tentang Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran
2010 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah
Kabupaten Tegal dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Nomor :
900/01608/2009
170/08/2009 tentang Prioritas
dan Plafon Anggaran (PPA) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran
2010;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Paraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010 serta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum:
1.UU Daerah Nomor 6 Tahun 1956
2.UU Nomor 28 Tahun 1999
3.UU Nomor 17 Tahun 2003
4.UU Nomor 1 Tahun 2004
5.UU Nomor 10 Tahun 2004
6.UU Nomor 15 Tahun 2004
7.UU Nomor 25 Tahun 2004
8.UU Nomor 32 Tahun 2004
9.UU Nomor 33 Tahun 2004
10.PP Nomor 23 Tahun 2003
11.PP Nomor 23 Tahun 2005
12.PP Nomor 24 Tahun 2005
13.PP Nomor 24 Tahun 2004
14.PP Nomor 54 Tahun 2005
15.PP Nomor 55 Tahun 2005
16.PP Nomor 56 Tahun 2005
17.PP Nomor 57 Tahun 2005
18.PP Nomor 58 Tahun 2005
19.PP Nomor 79 Tahun 2005
20.PP Nomor 6 Tahun 2006
21.PP Nomor 8 Tahun 2005
22.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
23.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Materi Pokok: Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana dan
penyelenggaraannya dilaksanakan secara berencana, terpadu, menyeluruh dan berkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu instansi yang kapabelkarena memiliki
struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas serta fungsi yang jelas dan terarah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; PP No. 46 Tahun 2008; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007
Dalam aturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, Kkepangkatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Konawe maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip dan/atau dokumen serta data dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada BPBD Kabupaten
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2010
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.65 Tahun 2001.
Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan da Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Pembukuan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat