apbd - pertanggungjawaban pelaksanaan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Demak Tahun Anggaran 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 dan rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
- 8 hal
|