Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan/pengendalian, penggunaan atau peruntukkan gudang dengan peraturan pergudangan, seiring dengan semakin meningkat dan berkembangnya usaha yang bergerak di bidang pergudangan khususnya penyimpanan barang dagangan yang bersifat sementara guna memperoleh keuntungan atau laba.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Prp tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tanda Daftar Gudang, Penyimpanan Barang, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, maka dipandang perlu menyempurnakan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2005; Sesuai Pasal 151 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 Jo Pasal 330 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Perda; Sehubungan dengan maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU RI Nomor 17 Tahun 2003; UU RI Nomor 37 Tahun 2003; UU RI Nomor 1 Tahun 2004; UU RI Nomor 10 Tahun 2004; UU RI Nomor 15 Tahun 2004; UU RI Nomor 25 Tahun 2004; UU RI Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP RI Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; azas umum pengelolaan keuangan daerah; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
340 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seda dalam jangka rnewujudkan
Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel
dan partisipatif, perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kekuasaan pengelolaan
3. Asas umum dan Struktur APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Perubahan APBD
8. Penata Usahaan Keuangan Daerah
9. Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyta Daerah
10. Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur
11. Akuntasi Keuangan Daerah
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
13. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
15. Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Kerugian Daerah
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya kelautan dan perikanan sebagai bagian dari kekayaan daerah Kabupaten Majene perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna yang berkelajutan serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sehingga nampak/ jelas keberpihakan kepada masyarakat nelayan secara umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Kelautan dan Perikanan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 23 Tahun 1982; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Jenis-jenis usaha kelautan
2. Wilayah perikanan
3. Perizinan usaha perikanan
4. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha kelautan dan perikanan dan pemegang persetujuan penggunaan kapal asing
5. Syarat permohonan izin usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Pungutan hasil perikanan
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Larangan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, informasi keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2008.
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Keberlangsungan Politeknik Muara Teweh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kuantitas sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah telah menjalin kerjasama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi dengan nama Politeknik Muara Teweh; Bahwa untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Muara Teweh, dalam penyediaan sarana dan prasarana perlu adanya jaminan dana penunjang dari
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
TUJUAN; BAB III
DUKUNGAN; BAB IV
PEMBIAYAAN; BAB V
ASSET; BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab; Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan Keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005, dan Pasal 330 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 42 Tahun 2002; Keputusan Mendagri No. 152 Tahun 2004; Permendagri No. 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; serta pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
94 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat