Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; azas umum pengelolaan keuangan daerah; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat