Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN KETERSEDIAAN DANA PEMBANGUNAN INSTALASI JARINGAN AIR BERSIH SIRIN MERAGUN KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN PELAKSANAAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
bahwa pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat Kabupaten Sekadau perlu dibangun Instalasi
Jaringan Air Bersih yang representatif dengan memanfaatkan Sumber Air terjun Sirin Meragun guna memenuhi Air Bersih di Kabupaten Sekadau
Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2009.
Memuat Ketentuan Umum, Tujuan, Lokasi, Waktu Pelaksanaan, Pendanaan, Pelaksana Pembangunan Instalasi Jaringan Air Bersih Meragun, Hak dan Kewajiban, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Kegiatan, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Brebes merencanakan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes yang pembentukan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa untuk keperluan penganggaran kegiatan yang pembentukan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dimaksud perlu dibentuk dana cadangan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
PEraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan pembentukan program dan kegiatan yang didanai dari dana cadangan, besaran dana cadangan dan rincian tahunan penggunaan, sumber dana cadangan dan pelaksanaan kegiatan,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah, dipandang perlu untuk memberikan pedoman dasar tata kelola keuangan daerah yang bertumpu pada asas umum pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta memenuhi kaidahkaidah pengelolaan keuangan daerah yang diterima umum; peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan pengalolaan keuangan daerah saat ini.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Bupati/Wakil Bupati dan Bekas Bupati/Bekas Wakil Bupati Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum
17. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
MENGATUR TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah pelaksanaan dan tidak
menimbulkan multitafsir dalam perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah beserta perubahannya. Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III
ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD;
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD;
BAB V
PENETAPAN APBD;
BAB VI
PELAKSANAAN APBD;
BAB VII
PERUBAHAN APBD;
BAB VIII
PENGELOLAAN KAS;
BAB IX
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH;
BAB X
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XI
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH;
BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD;
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XIV
KERUGIAN DAERAH;
BAB XV
PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB XVI
PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
77 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Dinas sebagai satu Perangkat
Daerah sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Daerah, perlu diadakan
penataan berdasarkan perumpunan yang diwadai dalam bentuk Dinas;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);uran
Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembetukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Sinjai yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2009.
a. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta ketentuan dalam Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Asas Umum Dan Struktur APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penyusunan Dan Penetapan APBD;
6. Pelaksanaan APBD;
7. Pelaksanaan Dan Penetapan Perubahan APBD;
8. Penatausahaan Keuangan Daerah;
9. Akuntansi Keuangan Daerah;
10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD;
11. Pengelolaan Kekayaan Dan Kewajiban Daerah;
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
13. Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14. Penyelesaian Kerugian Daerah;
15. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
97 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
- a. bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan Daerah, antara lain dengan mengadakan penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4383);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
14. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten DaerahTingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan
Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3505);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tatacara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4761);
27. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;28. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 121);
29. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2008 Nomor 11 Seri D Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 17);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 5);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 12);
Materi Pokok dalam Perda ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaan Modal Daerah, Sumber Penyertaan Modal, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengendalian, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 10 Tahun 1994 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1994 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat