Peraturan Daerah Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Asas Umum Dan Struktur APBD 4. Penyusunan Rancangan APBD 5. Penyusunan Dan Penetapan APBD; 6. Pelaksanaan APBD; 7. Pelaksanaan Dan Penetapan Perubahan APBD; 8. Penatausahaan Keuangan Daerah; 9. Akuntansi Keuangan Daerah; 10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD; 11. Pengelolaan Kekayaan Dan Kewajiban Daerah; 12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 13. Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah ; 14. Penyelesaian Kerugian Daerah; 15. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat