Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2009

Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Asas Umum Dan Struktur APBD 4. Penyusunan Rancangan APBD 5. Penyusunan Dan Penetapan APBD; 6. Pelaksanaan APBD; 7. Pelaksanaan Dan Penetapan Perubahan APBD; 8. Penatausahaan Keuangan Daerah; 9. Akuntansi Keuangan Daerah; 10. Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD; 11. Pengelolaan Kekayaan Dan Kewajiban Daerah; 12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 13. Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah ; 14. Penyelesaian Kerugian Daerah; 15. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
27 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2009
Tanggal Berlaku
27 Juli 2009
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan