Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009

Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Perda ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaan Modal Daerah, Sumber Penyertaan Modal, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengendalian, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
27 April 2009
Tanggal Pengundangan
27 April 2009
Tanggal Berlaku
27 April 2009
Sumber
LD.2009/NO.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan