Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Aset Tetap
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penyajian catatan atas aset tetap dilakukan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan; bahwa agar penyusutan barang milik daerah berupa aset tetap dapat diaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi perlu mengatur pedoman penyusutan aset tetap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusutan Aset Tetap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2014 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan
Bab III Objek Penyusutan
Bab IV Nilai Yang Disusutkan
Bab V Masa Manfaat
Bab VI Metode Penyusutan
Bab VII Penghitungan dan Pencatatan
Bab VIII Penyajian dan Pengungkapan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
56 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Amortisasi Aset Tak Berwujud di Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan 01 tentang Penyajian
Laporan Keuangan pada Paragraf 60 disebutkan
bahwa Aset Tak Berwujud merupakan bagian dari Aset
Non Lancar Lainnya yang di Neraca diklasifikasikan
dan disajikan sebagai Aset Lainnya; bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan,
Aset Tak Berwujud perlu disajikan kembali dengan
Nilai Buku setelah dikurangi akumulasi Amortisasi
Aset Tak Berwujud;
bahwa agar Amortisasi Aset Tak Berwujud dapat
dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan
terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan
amortisasi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun
2013; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun
2014;
Materi Pokok: Ruang Lingkup; Tujuan; Objek Amortisasi; Pengukuran Aset Tak Berwujud; Masa Manfaat; Metode Amortisasi; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Aset Dana Bergulir di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pokok program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat perdesaan dengan menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian dana bergulir dalam upaya penyediaan dana permodalan usaha mikro agar terlindungi, berkembang dan berkelanjutan, maka dipandang perlu mengatur Pelestarian Aset Dana
Bergulir dengan Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO.29 Tahun 2006; PERMENDESA PDTT NO.1 Tahun 2015; PERMENDESA PDTT NO.2 Tahun 2015; PERMENDESA PDTT NO. 3 Tahun 2015; PERBUP NO.8 Tahun 2015
Aset Dana Bergulir yang dimaksud adalah hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sejak Tahun Anggaran 2007 sampai dengan pengakhiran yang merupakan milik bersama masyarakat di wilayah Kecamatan.Pelestarian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan inventarisasi Aset Dana Bergulir dari hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk menghasilkan data yang akurat dalam rangka pengadministrasian dan bahan penentuan kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 hlm. 18 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53, pasal 54
dan pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah, perlu mengatur tata cara penghapusan barang
milik daerah;
b. bahwa pedoman tata cara penghapusan barang milik daerah
merupakan wujud pelaksanaaan tertib administrasi serta
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3854);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan
Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VI
PROSES PENGHAPUSAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
NOMOR : 45 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 52
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
dilakukan penilaian barang milik daerah dalam rangka
penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014
Materi Pokok: Mengatur mengenai Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah untuk memberikan pedoman Penilaian BMD yang berada dalam
penguasaan pengelolaan BMD dan Pengguna Barang; dan
memberikan kepastian hukum Penilaian BMD. meliputi ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; penilaian BMD dan Objek Penilaian BMD; tata cara penilaian; pelaporan hasil penilaian; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN KAPITALISASI DAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyempurnakan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 59/KMK.6/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat; bahwa Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kebijakan Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kabupaten Kayong Utara sudah tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kebijakan Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No.1; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 13 Tahun 2015; Perbup Kayong Utara No. 29 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN KAPITALISASI DAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan penerapan kebijakan penyusutan atas aset tetap berkaitan dengan aset tetap yang tersaji secara berkelompok berdasarkan paket pengadaannya, perubahan masa manfaat aset tetap akibat adanya perbaikan serta pengelompokkan aset tetap berdasarkan tabel kode barang daerah pemerintah Kabupaten Mempawah, maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset tetap Pada Pemerintah kabupaten mempawah perlu dilakukan Penyesuaian;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.17 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2010, Perbup No.30 Tahun 2012, Perbup No.24 Tahun 2014;
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pasal 4, pasal 14, pasal 15, pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
5 halaman dan 71 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap di Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik
Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca
Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan,
aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset
tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;
bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset
Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal,
dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan
penyusutan tersebut;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2013; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2014;
Materi Pokok: RUang Lingkup; Tujuan; Objek Penyusutan; Nilai Yang Dapat Disusutkan; Masa Manfaat; Metode Penyusutan; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran: 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PPRI Nomor 54 Tahun 2010; PMDN Nomor 5 Tahun 1997; PMDN Nomor 17 Tahun 2007
peraturan ini berisi tentang I. ketentuan Umum; II. Penjabatan Barang Milik Daerah; III. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; IV. Pengadaan; V. Penerimaan Dan Penyaluran; VI. Pengguna. VII. Penatausahaan; VIII. Pemanfaatan; IX. Pengamanan dan Pemeliharaan.; X Penilaian; XI. Penghapusan; XII. Pemindah tanganan; XIII. Pembinaan, Pengendalian< Dan Pengawasan; XIV. Pembiayan; XV. Tuntutan Ganti Rugi; XVI. Sengketa Barang Daerah; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat