Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan Bab III Objek Penyusutan Bab IV Nilai Yang Disusutkan Bab V Masa Manfaat Bab VI Metode Penyusutan Bab VII Penghitungan dan Pencatatan Bab VIII Penyajian dan Pengungkapan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat