Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 48 Tahun 2015

Penyusutan Aset Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan Bab III Objek Penyusutan Bab IV Nilai Yang Disusutkan Bab V Masa Manfaat Bab VI Metode Penyusutan Bab VII Penghitungan dan Pencatatan Bab VIII Penyajian dan Pengungkapan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyusutan Aset Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 November 2016
Tanggal Pengundangan
21 November 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2016
Sumber
BD.2015/NO.48
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan