peraturan ini berisi tentang I. ketentuan Umum; II. Penjabatan Barang Milik Daerah; III. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; IV. Pengadaan; V. Penerimaan Dan Penyaluran; VI. Pengguna. VII. Penatausahaan; VIII. Pemanfaatan; IX. Pengamanan dan Pemeliharaan.; X Penilaian; XI. Penghapusan; XII. Pemindah tanganan; XIII. Pembinaan, Pengendalian< Dan Pengawasan; XIV. Pembiayan; XV. Tuntutan Ganti Rugi; XVI. Sengketa Barang Daerah; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat