PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.25 Tahun 2016;
Perda Ini Mengatur Mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
3 hlmn;1 lmpiran; 1 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemko Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jateng Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (8) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1987.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH
DAYA PRIMA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan
kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah serta sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian masyarakat Kabupaten Paser, diperlukan
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Daya Prima Kabupaten Paser;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.15 Tahun
2003; PP NO.54 Tahun 2017
Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser yang
disebut Perusda Daya Prima adalah Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Paser. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah yang diatur dan
tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima bertujuan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat
ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan/atau peningkatan
pendapatan asli Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. akuntabilitas; dan
e. saling menguntungkan.
Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Daya Prima bersumber dari APBD
Kabupaten Paser. Besaran penyertaan modal Pemerintah pada Perusda Daya Prima
adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam bentuk penyertaan modal. Dana Penyertaan Modal dapat diberikan
apabila telah memenuhi persyaratan, yakni:
a. dilakukan audit independen; dan
b. dilakukan analisis usaha/investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan Publik - Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa jenis izin dan layanan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berubah nama dan penyebutan serta tidak masuk lagi dalam Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019;
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016; dan
18. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019.
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1997.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah memerlukan Bangunan gedung kantor yang memadai, Pemerintah Daerah menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak bermanfaat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan Pasal 411 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2016 Nomor 08.8/LHP/XIX.BJM/05/2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PADA PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Penyertaan Modal Daerah; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Penentuan Bagi Hasil Usaha; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Pada Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan pada PD Petrogas Ogan llir yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan llir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU No. 37 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, dividen dan pembagian laba/keuntungan atas penyertaan modal pemerintah kabupaten, hak dan kewajiban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat