pERUSDA - PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kudus
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan kinerja dan daya saing, maka Pemerintah
Kabupaten Kudus selaku salah satu pemegang saham
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Kudus perlu menunjang permodalan melalui
penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan
apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut \perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Kudus;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
- 1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan tujuan
3.Penyertaan Modal Daerah
4.Pelaporan Pelaksanaan Penyertaan modal
5.Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm
|