Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Kendari No. 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bentuk Dan Format Dokumen Penerimaan Serta Tata Cara Penerimaan Dan Penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan jaminan kepastian hukum
terhadap pelaksanaan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal B
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, maka perlu diatur dan
ditetapkan tentang Bentuk dan Format Dokumen Penerimaan serta
Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga.
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, perlu diatur dengan
Peraturan Walikota.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286):
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor......);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2007 Nomor 12);
10.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2011 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK DAN FORMAT DOKUMEN PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2012
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan; bahwa pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka perlu melakukan pengaturan terhadap pengelolaan air tanah dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEN/2000 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup; Wewenangn dan Tanggungjawab; Inventarisasi; Peruntukan Pemanfaatan Air Tanah; Izin Pengoboran Dan Pengambilan Air Tanah; Izin Usaha Perusahaan Pengoboran Air Tanah Dan Izin Juru Bor; Pengawasan Dan Pengendalian Pengelolaan Air Tanah; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakaran Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa / Kelurahan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan ini memuat mengenai dasar pembentukan, struktur organisasi dan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2002
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan
hak azasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dilaksanakan secara
bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan
dan keseteraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
pemerintah daerah, yang menyelenggarakan kegiatan
penyiaran radio atau televisi, yang bersifat independen, netral,
tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Publik, penyelenggaraan penyiaran radio
yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada
dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah
dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib
melakukan penyesuaian; bahwa dalam rangka peningkatan peranannya sebagai lembaga penyiaran yang berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat, Radio Siaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang memilih menjadi Lembaga Penyiaran
Publik Lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Sifat dan Kedudukan
Bab III Tugas, Fungsi dan Kegiatan
Bab IV Organisasi
Bab V Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kekayaan dan Pembiayaan
Bab VIII Rencana Kerja dan Anggaran
Bab IX Pertanggungjawaban
Bab X Kepegawaian
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Undang-undang (UU) tentang Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas pelindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda;
bahwa perseteruan dan/atau benturan antarkelompok masyarakat dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional;
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan konflik sosial masih bersifat parsial dan belum komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
2. PENCEGAHAN KONFLIK
3. PENGHENTIAN KONFLIK
4. PEMULIHAN PASCAKONFLIK
5. KELEMBAGAAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. PENDANAAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan Penanganan Konflik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada badan layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Sjoen Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah menegaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari Non PNS dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Status; Hak dan Kewajiban; Hubungan Kerja; Disiplin Pegawai; Hukuman Disiplin; Pensiun dan Pengunduran Diri; Penyelesaian Perselisihan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat