PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7, LL KAB. SINTANG: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada badan layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Sjoen Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah menegaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari Non PNS dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Status; Hak dan Kewajiban; Hubungan Kerja; Disiplin Pegawai; Hukuman Disiplin; Pensiun dan Pengunduran Diri; Penyelesaian Perselisihan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 13 halaman
|