Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan, Sifat dan Kedudukan Bab III Tugas, Fungsi dan Kegiatan Bab IV Organisasi Bab V Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Bab VI Tata Kerja Bab VII Kekayaan dan Pembiayaan Bab VIII Rencana Kerja dan Anggaran Bab IX Pertanggungjawaban Bab X Kepegawaian Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat