Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perda No. 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
6. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
7. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2021
Rencana tata ruang wilayah kabupaten bone bolango tahun 2021-2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan rencana pembanguna di Kabupaten Bone Bolango dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan perencanaan pembanguna yang lebih komprehensif
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2041 termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang lingkup Wilayah, Tujuan, Kebijakan , dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten dan Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Terdiri dari 116 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2021
PERANGKAT DAERAH - SUSUNAN - PEMBENTUKAN - PERDA - PERUBAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2021/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.25 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang DPMPTSP, nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. sesuai ketentuan PP No.16 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) tentang Satpol PP, pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan PERDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai hasil perhitungan variabel urusan pemerntahan bidang keuangan, tipologi BPKAD mengalami peningkatan; d. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.5 Tahun 2017 Pasal 15 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan, nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan kabupaten/kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sehingga perlu dilakukan penyesuaian; e. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.46 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (2) tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah, Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan PERDA; f. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d,e perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Kedua atas PERDA No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.6 Tahun 2021; PERDA No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada ketentuan huruf d dan e Pasal 3 dalam PERDA No.14 Tahun 2016 diubah sehingga berbunyi Dengan PERDA ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebgai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah merupakan Inspoektorat Tipe B, d. Dinas Daerah, e. Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini yaitu penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD.
4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8 Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Datar Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
Guna pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas, mendorong peningkatan pengelolaan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum secara efektivitas, efesiensi, transparansi, serta profesional sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Secara umum rancangan Peraturan Daerah ini meliputi substansi Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum, Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perencanaan dan Pelaporan, Penggunaan Laba Perurnda Air Minum, Kerja Sama, Evaluasi dan Restrukturisasi, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD/05/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang di ajukan merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 yang dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati anatara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal bulan september tahun 2021
Dasar hukum peraturan Daerah ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 395/29/X/2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran pendapatan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah, Pemerintah Daerah adalah kepalaa Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom, Anggaran pendapata dan Belanja Daerah, Dan Anggaran belanja Daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan air rninum yang Jayak merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah karena berdampak langsung terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan sosiat budaya rnasyarakat;
b. bahwa agar dapat memenuhi peran dan tanggungjawab dalam penyediaan pelayanan akses air minum yang layak kepada masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi;
c. bahwa seiring dengan adanya perubahan komposisi kepemilikan saham Pemcrintah Daerah pada PT. Merdeka Copper Gold Tbk., perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kcpada Pihak Ketiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor Nomor IO Tahun 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbanga.n sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenctapkan Peraturan Daerah tcntang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana tclah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapaka kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 121 Tahun 2015;
PP No 122 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpupr No 27/PRT/M/2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 2 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 10 Tahun 2018.
1. Ketentuan Pasal 4 huruf c dan huruf e diubah;
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 8A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Bojonegoro dengan memanfaatkan ruang wilayah secara
berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun
rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan Jokasi
investasi pembangunan dan ketaatan pemanfaatan ruang
yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, maka perlu dijabarkan ke dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten;
d . bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031 sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan, dinamika pertumbuhan
sosial ekonomi wilayah, dan perkembangan hukum,
sehingga perlu direvisi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
menetapkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten
Bojonegoro dengan Peraturan Daerah.
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999; 7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; 13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 15. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; 16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; 18. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; 19. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 20. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; 21. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 22. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 23. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 26. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; 27. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; 28. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 29. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; 30. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 31. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; 32. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 33. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; 34. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 35. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; 36. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; 37. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006; 38. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 39. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 40. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; 41. Peraturan Pcmerintah Nomor 43 Tahun 2008; 42. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; 43. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010; 44. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; 45. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; 46. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; 47. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; 48. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; 49. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; 50. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 51. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 52. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 53. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; 54. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021; 55. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; 56. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; 57. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; 58. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012; 59. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 60. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; 61. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 62. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 63. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; 64. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012
Materi Pokok: mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Kabupaten
Bojonegoro dengan Peraturan Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
jumlah 104 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan air bersih bagi keperluan masyarakat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, dan dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum;
3. Nama Dan Tempat Kedudukan;
4. Maksud, Dan Tujuan Kegiatan Usaha;
5. Jangka Waktu Berdiri;
6. Modal;
7. Organ Perseroda;
8. Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan;
9. Evaluasi, Restrukturisasi Dan Pembubaran Perseroda;
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
50 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat