PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2017/No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1a) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dan dapat melampaui Tahun Anggaran; bahwa untuk mengatur tata cara dan pelaksanaan penganggaran penyelesaian sisa pekerjaan sampai dengan lima puluh hari kalender yang melewati Tahun Anggaran, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok : Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jumlah Halaman : 31 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 985
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Perda No 04 Th 2021 tentang Pajak Parkir dan untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak Parkir sehingga dapat meningkatkan PAD, maka perlu mengatur tentang tata cara pengelolaan Pajak Parkir; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perbup Kaur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 28 Th 2009;
4. PP No 55 Th 2016;
5. Perda Kab Kaur No 29 Th 2020;
6. Perda Kab Kaur No 84 Th 2020; dan
7. Perda Kab Kaur No 4 Th 2021.
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA PAJAK; PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN SPTPD, SKPDM SKPDKB, SKPDKBT; PENGURANGAN PAJAK; PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; PEMERIKSAAN PAJAK; INSENTIF PEMUNGUTAN; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana Dan Sarana Di Kawasan Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa masih terdapat kewajiban prasarana dan sarana pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang dengan kegiatan perumahan dan permukiman yang sudah dimanfaatkan publik namun belum diserahkan sehingga menyebabkan tidak dapat dilakukan pemeliharaan, maka iperlukan regulasi untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban prasarana dan sarana di kawasan perumahan dan permukiman yang telah dimanfaatkan publik;
b. bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang ditelantarkan dan belum diserahkan di kawasan perumahan dan permukiman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat
membuat berita acara perolehan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std. terakhir dengan n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelesaian pemenuhan Kewajiban Prasarana dan
Sarana pada kawasan Perumahan dan Permukiman yang sudah dimanfaatkan publik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
9 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 97 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010, maka perlu ditetapkan Peebub tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 1 Tahun 2018; Perbub No. 61 Tahun 2019; Perbub No. 71 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek, subjek pajak dan wajib pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, penetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, pengawasan dan penertiban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa di Kabupten Indragiri Hulu
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENKEU No. 49/PMK.07/2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Pendapatan Desa; Mekanisme Penyaluran Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengawasan Penggunaan Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Sadan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pengelompokan Fungsi; Prosedur Kerja; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Remunerasi ; Tarif Pelayanan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Lingkungan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD Tahun 2022 Nomor 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 445.4/Kep.518-Huk/2019 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 445.4/Kep.343-
Huk/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 445.4/Kep.518-Huk/2019 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 25 Tahun 2018; Perwal No. 4 Tahun 2020
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan Tarif Bab III Tarif Layanan Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemda perlu meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sasaran dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama; bahwa Indikator Kinerja Utama yang digunakan pada suatu unit kerja, instansi atau pun di tingkat pemerintah daerah harus dapat direview secara berkala, mengingat prioritas pemerintah pusat maupun daerah mengalami penyesuaian dan perubahan dari waktu ke waktu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PermenPAN RB No PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penatapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2021; PermenPAN RB No PER/09/M.PAN/5/2017; PermenPAN No PER/20/M.PAN/11/2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Lampiran Peraturan Walikota Magelang tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 - 2026.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 97 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bogor No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badab Pengelolaan Pendapatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat