indikator kinerja utama - penetapan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD.2021/No. 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemda perlu meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sasaran dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama; bahwa Indikator Kinerja Utama yang digunakan pada suatu unit kerja, instansi atau pun di tingkat pemerintah daerah harus dapat direview secara berkala, mengingat prioritas pemerintah pusat maupun daerah mengalami penyesuaian dan perubahan dari waktu ke waktu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PermenPAN RB No PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penatapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2021; PermenPAN RB No PER/09/M.PAN/5/2017; PermenPAN No PER/20/M.PAN/11/2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Lampiran Peraturan Walikota Magelang tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 - 2026.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 15 hal
|