ABSTRAK: |
- a. bahwa da.lam rargka mengembangkan kegiatal usaha
dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong
pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu adalya
penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daera-h Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan
Terbatas Timur Investana Perseroan Terbatas Bumi
Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur
Energi;
b. bahwa penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha
Milik Daeral Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro
Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroar Terbatas
Bumi Timur Minera-l dan Perseroan Terbatas Nusa Timur
Energi yang dialggap marnpu memberikan kontribusi
kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur
pada umumnya;
c,bahwa berdasa.rkan pertimbaigan sebagaimana
dimaksud da.lam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada
Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi
Timur Agro Perseroar Terbatas Timur Investama
Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan
Terbatas Nusa Timur Energi;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Unda.ng Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentarg Kamar
Dagang dan Industri {Lemba-ran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tamballarl Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
I
Menimbang
Mengingat
i
PARAT s
Sckde
PARAF III|N \
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingaa Usaha Tidak Sehat
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tanbahan Lemba,ran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO0 tentang Ralasia
Dagang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 242, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4044);
5. Unda,ng-Undang Nomor 7 Ta-hun 2003 tentang
Pembentukai Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor
a27O);
6. Undang-Undang Nomor 17 Taiun 2003 tentang
Keuangan Nega,ra (Lemba,ran Nega,ra Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Nega.ra (lf mbamn Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (Lembarar Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang
Perseroan Terbatas (l,embaran NegaJa Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
lO. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor
82, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba,ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undartg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembafan Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmba-ran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5679);
2
s
tqt
PARAr tain..
12. Peratura! Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengetolaan Keuangan Daerah (Lemba-ran Nega-ra
Republik lndonesia Talun 2005 Nomor 140, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara
Republik tndonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Ke{asama Daerah (Lembarart
Negara Republik Indonesia Ta-hun 2007 Nomor 112,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimara
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (I"embamn Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 124, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5261);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 96, Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5244);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Ba-rang Milik Negara/ Daerai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20i4 Nomor 92,
Tambahan Irmba-ran Negara Republik Indonesia 5533);
18. Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tenta,ng Pedoman Pengelolaal Keuarrgan Daerah
sebagaimana telah diubal beberapa kali tera-ldir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201I
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Ta-hun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tah:un 2OO7
tentarg Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daeral:
20. Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daefah (Berita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
fl--'
{
S^1,ih IL
Dengan Persetujua,n Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
dan
BUPATI LT'WU TIMUR
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO PERSEROAN
TERBATAS TIMUR INVESTAMA PERSEROAN TERBATAS
BUMI TIMUR MINERAL DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA
TIMUR ENERGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimalsud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yarg menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
1
PAR^F HIf&{lKirrS
Sr\di l.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1l
Taiun 2OO8 tentang Pengelolaan Bamng Milik Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008
Nomor I 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbamn Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5, Tambahan
l€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimara telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 5 Tahun 2OO9 tentarg Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahal Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
23. Peratura! Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
TahvrL 2012 Nomor 2, Tambahan Lembamn Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 64);
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO PERSEROAN
TERBATAS TIMUR INVESTAMA PERSEROAN TERBATAS
BUMI TIMUR MINERAL DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA
TIMUR ENERGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimalsud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yarg menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
1
PAR^F HIf&{lKirrS
Sr\di l.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1l
Taiun 2OO8 tentang Pengelolaan Bamng Milik Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008
Nomor I 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbamn Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5, Tambahan
l€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimara telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 5 Tahun 2OO9 tentarg Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahal Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
23. Peratura! Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
TahvrL 2012 Nomor 2, Tambahan Lembamn Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 64);
Menetapkan:
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelengga.raan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya da-lam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negaia Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur selanjutnya
disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Badan Usaha Milik Daerah yarg selanjutnya disingkat BUMD adalah
adalah suatu Badan Usaha yang dibentuk dan didirikal oleh Pemerintah
Daerah, dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PI) dan/atau
Perusahaan Daerah (PD).
7. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan
hukum yang rnerupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
pe{anjian, melal{ukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi da.lam saham dan memenuhi persyaratan
berdasarka! Peraturan-pemndang-undangan.
8. Akta Pendirian adalah akta pendirian Perseroan Tcrbatas dan/atau
Perusahaan Daerah.
9. Pemegang Saham adalah orang atau badal yalrg menyertakan sahamnya
dalam BUMD.
1O. Direksi adalah unsur da-ri Pengurus BUMD yang bertanggungiawab
penuh atas pengumsan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD
serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di lua-r Pengadilan.
ll.Dewan Komisaris adalah unsur BUMD yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum da.n atau khusus serta memberikan nasehat
kepada Direksi dalam menjalsnkan BUMD.
12. Modal daera-h adalah kekayaan daerah da.lam bentuk uang dan/atau
aset daerah baik yang dikelola sendiri maupun yang statusnya
dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang seperti tanai, bangunan,
mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak
lainnya yang tercantum dalam Daftar Kekayaan atau Neraca Daerah.
13. Penyertaan modal daerai adalah setiap usaha da-lam penyertaan modal
daerah pada suatu usaha bersama antar daerah, da!/atau dengai
badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan moda.l daerah
badar usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan
tertentu.
14. Analisis investasi adalah proses pengambilar k€putusan terhadap
pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan tujuan
memperoleh keuntungan secara ekonomi ataupun kemanfaatan umum.
15. Kekayaan daerah yang dipisaikan adala-h sebagian kekayaan daerah
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
dipisahkan untuk digunakan dalam penyertaan modal usaha pada
BUMD.
16. AnggaJan Pendapatan dan Belalja Daerah yalg selanjutnya disingkat
APBD adatah Rencana Keuangan Tahunan yalg ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
IiII,1,\RXIIIS
5
E*"
I srm"
l,i;s. I
I q.
17. Modal dasar perusahaar, merupakan keseluruhan nilai perusahaan,
yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilaj berdasarkan
permodalannya.
18. Modal disetor, adalah modal perseroan yang dianggap riil, yaitu modat
saham yang telah benar-bena,r disetorkan kedalam perseroan.
19. SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD ada.lah perargkat daerah pada pemerintah daerah selaku
pengguna angga-ran/pengguna ba.rang.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyertaan modal dima-ksudkan untuk meningkatkan produktifitas dan
pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah dengan melakukan
kedasama yang saling menguntungkan dalam membantu mempercepat
proses pembangunan Daerah.
Pasal 3
Penyertaan moda.l ke BUMD bertujuan :
a. memperkuat struktur permodalan BUMD;
b. menambah modal dasar BUMD;
c. pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD;
d. meningkatkan pelayanan kepada masya-rakat;
e.menumbuhkaa dan meningkatkan sebesar_besamya kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada ma"VrrdfoU aan f. meningkatkan pendapatan Asli Daeral guna menunjang pembangunan 3::d 9r" mendorong pertumbuhan pieret<onomiari m?Jr_uu",
"..,u menciptakan lapangan ke!.a ba_ru.
BENTUK DAN BESARAN:;:IYIXRTAAN MoDAL DAERAH
{1) Bentuk usaha BUMD diatur
Pasal 4
(2) Penyertaan modal daerah
daiam Akla Pendirian BUMD'
,., :-/","u ,*g yu.,g ai"rssrl;j; o'"'#'^"Ltilr" barang milik daerah
lJ, P,enyertaan modal daerai
a i s."re"gsa.ai;;"* r.ffi :Hd.t*##ffiLo,1t:l,o#"r.o.ffi
:",!rJl
i tARr_F }xf DrR(Ins
6 I
SrliJr
I ..1.t.
1,".
PARAF HTr&r
(4) Komposisi modal BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerai seluruhnya
atau sekurang-kurangnya 5l7o (lima puluh satu persen).
(5) Penyertaan Moda.l yang telah dila.kukan oleh Pemerintah Daerai sampai
dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut :
a. Pl. Bumi Timur Agro sebesar Rp 10o.o00.00o,0o (seratus juta rupiah)
dari modal dasar sebesar Rp4O0.00O.O00,00 (empat ratus juta
rupiah);
b. PT. Timur Investama sebesa,r Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dari modat dasar sebesar Rpa00.000.o00,00 (empat ratus juta
rupiah);
c. PI. Bumi Timur Mineral sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dad modal dasa-r sebesal Rp400.OOO.OOO,00 (empat ratus juta
rupiah); dan
d. Pt. Nusa Timur Energi sebesa-r Rp 1OO.OOO.000,00 (seratus juta
rupiah) dari modal dasa-r sebesar Rp40o.O0o.000,00 (empat ratusjuta
rupiah).
Pasal 5
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah akan melakukan
Penyertaan Modal masing-masing sebagai berikut :
{1) Besamya Penvertaan Modal Dasar ada-lah :
a. PI. Bumi Timur Agro sebesar Rp 12.740.000.000,00 (dua belas milyar
tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
b. Pl. Timur lnvestama sebesar Rp2.740.000.000,00 (dua milyar tujuh
ratus empat puluh juta rupiah);
c. PI. Bumi Timur Mineral sebesa,r Rp2.80O.0O0.OOO,0O (dua milyar
delapan ratusjuta rupiah); dan
d. Pl. Nusa Timur Energi sebesar Rp2.78O.OOO.O0O,O0 {dua milyar tujuh
ratus delapan puluh juta rupiah).
(2) Besamya Penyertaan Moda.l disetor adalah :
a. F/I. Bumi Timur Agro sebesar Rp3.000.000.000,00 (trga milya-r rupiah);
b. PI. Timur Investama sebesar Rp50O.O0O.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
c. Pl. Bumi Timur Mineral sebesar Rp500.000.0O0,00 (lima ratus juta
rupiah); dan
d. PI. Nusa Timur Energi sebesa-r Rp5OO.0O0.O0O,0O (lima ratus juta
rupiah).
(3) Penambahan modal disetor Pemerintah Daerah untuk tahun-tahun
berikutnya dapat dilakukan sepanjang tidak melewati penyertaan modal
dasar sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penambahan modal disetor
sebagaimara dimaksud pada ayat (3) akajr diatur dalam Peraturan
Bupati.
7
IIIs
Sck!.1
Pasal 6
11) Penvertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l)
' ' Leriumuer aari APBD seca-ra berkelanjutan'
l2l Penvertaan modal daerafi sebagaimana dimaksud dalam Pasat 5 ayat (1)
*'
^;;;"I"" kekayaan daerah yang dipisahkan'
13) Penyenaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
'-' aitai<sanat<an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan '
l4lPemerintahDaerahdapatmenambahdan/ataumengurangibesamya ''' ;#il;;;;'-oa.r'".n"guitana dimaksud dalam Pasal 5 avat (1)
se"ui tris analisis investaii dan kemahpuan keuangafl.daerah serta
;;;;-Gt; kinerja BUMD setelai mendapatkan persetujuan DPRD'
(5) Sebelum mendapatkan persetujuan DPRD sebagajmana dimaksud pada ' ayat (4), BUMD menyampaikan rencana kerja- dan/atau progress
program yang telah dilaksanakan melalui komisi terkait'
(6) Perubahan lebih lanjut mengenai jumlah modal pemerintah daerah
didasarkan atas Peraturan Daeral tentarg APBD tahun anggaran
berkenaan.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 7
(1) Penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam rangka membiayai
kegiatan peningkatan kinerja dar/atau mendukung pengembangan
usfia BUMD.
{2) Dalam mengusulkan penyertaan moda.l daera-h sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Direksi BUMD wajib menJrusun rencana usaha guna
menjamin adanya kepastian bagi pihak-piha} terkait.
{3) Penyusunan rencara usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat ringkasan usaha, uraian produk yartg dihasilkan,
ana.lisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha, anatisa finansial serta dilampiri dengan dokumen pendukung seperti profil perusahaan dan manajemen, laporal keualgan, laporan kinerja dan kredibilitas serta dokumen hukum.
(4) Direksi menyampaikan usulan pencairan penyertaan Modal Daerah kepada Bupati melalui SKPD te;kait dengan melampirkan sa-ran dan pertimbangan Dewan Komisaris atau Dewan- pengawasi
(t) ?:t?]l^T.l!.lryk.'iI yans. terdiri dari instansi terkail. tenasa ahri oan/arau penasehat investasi guna melakukar telaaian atas usulan penyertaan modal daerai, mencakup aspek hukum, administrasi, teknis, ekonomis. dan disampaikan t<epaaa tim ,"cd; ;;;;tah daerai untut _selanjutnya dibahas da.lam p.r,yr"rriir, ;il;^jan AeBD dan Perubahan APBD.
8
PARAF }rIERARXIIIS
(6)Ketentuantebihlanjutmengenaitataca.rapela-ksanaanpenyertaanmodal t"' 'rj..rJ*'r..p.aa "aul't o -"tutgti--u 'dimaksud-,dal-am Pasal 5'
Uatp"ao*r, puaa ketentuan peraturan perundang-undangan'
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
l1l BuDati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD sesuai
' ' keGntuan peraturan perundarg-undangan'
l2lPembinaandanpengawasansebaSaimala--dimaksudpadaayat(1) '-' mitiputi monitoring. evaluasi dan pengendalian'
BUMD setiap tahun wajib menyampaikan. laporan pertanggungjawaban
[Jp"J" s"pli u1*p" itrtti*, reatiiasi kineria dan laporan keuangar
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
BUMD.
Pasal 1I
Deviden dan atau hak daerah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10,
merupakan pendapatan asli daerah hams disetor menjadi penerimaan kas
berdasarkan ketentuan peraturan perundalrg-undangan.
Pasal 10
Besarnya deviden dan/atau hak daeral Kabupaten Luwu -Timur
Penyertaa,n Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan'
atas
diatur
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Daerah Pada Badan Usaha Mitik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur
Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur
Mining dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi (Lemba-ran Daerai
Kabupaten Luwu Timur Talun 2013 Nomor 4, Tambahan Lemba-ran Daeral
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 74), dicabut dan dinyatalan
tidak berlaku.
I
I
I
-F-t Scl{1,
I r,*.
PA&AF HI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur
|