Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, selama tiga tahun anggaran sebesar Rp14.000.000.000,00 dengan rincian pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,00, tahun anggaran 2016 sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pengawasan terhadap penggunaan modal dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Tapin yang secara periodik melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat