Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD meliputi: a. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung; b. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung; c. Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung; d. Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung; e. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung; f. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Temanggung; h. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pringsurat; i. Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah; dan j. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah. Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum terhadap lembaga-lembaga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Penyertaan Modal tetap berlaku dan dianggap sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan