Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD meliputi: a. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung; b. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung; c. Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung; d. Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung; e. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung; f. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Temanggung; h. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pringsurat; i. Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah; dan j. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah. Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum terhadap lembaga-lembaga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Penyertaan Modal tetap berlaku dan dianggap sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat