Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 - 2017, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; d. Penyertaan Modal Daerah; e. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat