Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Percetakan, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaaan Modal Daerah dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Percetakan Kota Magelang, Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Percetakan, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
27 November 2015
Tanggal Pengundangan
27 November 2015
Tanggal Berlaku
27 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan