Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak dilakukan satu kali atau dapat secara bergelombang; Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Barat tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Hamahera Barat Tahun 2018.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Barat No. 2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala, Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa, Jenis, Standar dan Kebutuhan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Penetapakan Kepala Desa Terpilih Dengan Perolehan Suara Sama, dan Contoh Keputusan, Berita Acara, Surat, Cap/Stempel Panitia Pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman, Lampiran: 34 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditata kembali;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Hubungan Kerja, Tata Kerja, Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ketapang No. 60 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memupuk rasa disiplin dan meningkatkan kewibawaan serta lebih mendorong semangar kerja perlu disusun pedoman tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, Keppres No.18 Tahun 1972, Permendagri No.60 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pakaian Kerja, Pakaian Dinas, Pakaian Kerja Lainnya, Atribut Pakaian Kerja, Penggunaan Pakaian Kerja, Pemakaian Atribut dan Kelengkapan Pakaian Kerja, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2011.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 24 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b. dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur penyelenggaraan satu data indonesia di daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. prinsip Satu Data Indonesia:
b. jenis dan sumber data;
c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia: dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa bardasarkan Bab II Pasai 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan hasil observasi djlapangan yang dilaksanakan oleh Tim Observasi Pemekaran Desa / Kelurahan, maka beberapa desa yang mengaj'ukan usul pemekaran telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara Kecamatan Polonbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah ~ daerah Tlngkat 11 di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik inddonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomop4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menten Dalam Negerl Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah inl yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus kepentlngan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemenntahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Pemerintahan Desa adaiah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
8. Lembaga kemasyaratan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
9. Pembentukan desa adalah terbentuknya desa baru hasil pemekaran dari desa yang telah memenuhi syarat.
BAB II PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
Bagian Kesatu Desa Balangdatu Pasal 2
(1) Desa Maccini Bajl sebelum terjadi pemekaran terdiri dari : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia; e. Dusun Balangdatu Pesislr; f. Dusun Labanggori; g. Dusun Balangdatu Dalam; h. Dusun Bungung Lompoa; i. Dusun Balangloe; j. Dusun Cambaloe.
(2) Desa Maccini Baji setelah terjadi pemekaran : a. Desa Macccini Baji ( desa induk ); b. Desa Balangdatu ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Maccini Baji memiiiki 4 ( empat} Dusun yaitu : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia.
(4) Desa Balangdatu memiiiki 6 { enam ) Dusun yaitu ; a. Dusun Balangdatu Peslsir; b. Dusun Labanggori; c. Dusun Balangdatu Dalam; d. Dusun Bungung Lompoa; e. Dusun Balangloe; f. Dusun Cambaloe.
Bagian Kedua Desa Baiangtanaya Pasal 3
(1) Desa Massamaturu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari: a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu; c. Dusun Maccinibaji; d. Dusun Je'ne Dingin; e. Dusun Panaikang.
(2) Desa Masamaturu setelah terjadi pemekaran ; a. Desa Massamaturu ( desa induk ); b. Desa Baiangtanaya ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Massamaturu memiliki 2 ( dua ) Dusun yaitu ; a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu.
(4) Desa Baiangtanaya memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Maccinibaji; b. Dusun Je'ne Dingin; c. Dusun Panaikang.
Bagian Ketiga Desa Kale Ko'mara
pasal 4
(1) Desa Ko'mara sebelum terjadi pemekaran terdiri dari ; a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukulu; d. Dusun Tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa; f. Dusun Butta Dldia; g. Dusun Kupanga; h. Dusun Ko'mara; i. Dusun Pa'lilanga.
(2) Desa Ko'mara setelah terjadi pemekaran; a. Desa Ko'mara ( desa induk }; b. Desa Kale Ko'mara ( desa hasil pemekaran }.
(3) Desa Ko'mara memiliki 5 (lima ) Dusun yaitu : a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukuiu; d. Dusun tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa. .
(4) Desa Kale Ko'mara memiliki 4 ( empat) Dusun yaitu ; a. Dusun Butta Didia; b. Dusun Kupanga; c. Dusn Ko'mara; d. Dusun Pa'lilanga.
Bagian Keempat Desa Kalukubboddo
pasal 5
(1) Desa Bontomarannu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya; d. Dusun Balang; e. Dusun Barua; f. Dusun Mandi.
(2) Desa Bontomarannu setelah terjadi pemekaran : a. Desa Bontomarannu ( desa induk); b. Desa Kalukubodo ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Bontomarannu memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Balang; b. Dusun Barua; c. Dusun Mandi.
(4).Desa Kalukubodo memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya;
pasal 6
(1) Seluruh kekayaan dan sumber- sumber pendapatan yang ada diwilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya , Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan menjadi asset desanya;
(2) Kekayaan dan sumber - sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan oieh Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara dan Desa Kalukubodo untuk kemajuan desanya.
pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kale Ko'mara dan Desa Kalukubodo berkewajiban membentuk Lembaga ~ lembaga Desa, Lembaga - lembaga Kemasyarakatan dan mengisi Perangkat Desa;
(2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(3) Untuk Jabatan Sekretaris Desa dilsl oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
Hal ~ hal yang belum dlatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Takalar.
pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga , Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
PERWALI Kota Cilegon No. 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 43 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI UPTD Bab VII Kepegawaian Bab VIII Tata Kerja Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2016
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 13 Tahun 2023
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-LABUHANBATU-SELATAN-NOMOR-10-TAHUN-2023-TENTANG-TAMBAHAN-PENGHASILAN - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - LABUHANBATU - SELATAN - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan Ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 68 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 7 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2023.
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2023 yaitu Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah satu angka yakni angka 32 dan Ketentuan Pasal 22 ditambah 2 ayat yakni ayat (5) dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penataan perangkat daerah dilaksanakan
berdasarkan prinsip yang rasional, proporsional,
efektif dan efisien; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
dan Inovasi Nasional maka Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan huruf d angka 14, angka 15, angka 16, angka 20 dan huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 3, penghapusan Pasal 9, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 diubah.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat