Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
dasar hukum : UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2016; Permen Keuangan No.49 Tahun 2016; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2016;
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan, dan sanksi terhadap penundaan pembagian dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
7 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan desa di Kabupaten Sanggau sehingga dapat berkembang dan mandiri perlu landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendes No.1 Tahun 2015, Permendes No.2 Tahun 2015, Permendes No.4 Tahun 2015, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 halaman, 10 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP GAMPONG DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2014 tentang dan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja ngara dan ketentuan peraturan menteri keuangan nomor 193/PMK.07/2018 tentang pengelolaan dana desa perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe tahun anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Keputusan Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No. 52 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, azas pengelolaan dana desa, penetapan rincian dana desa, perhitungan rincian dana desa setiap gampong, penyaluran,pencairan dan penatausahaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan penghargaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2015
TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT KAMPUNG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Kampung adalah Sekretaris Kampung, dan Perangkat Kampung lainnya yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintah Kampung yang terdiri dari sekretariat Kampung, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan dan Perangkat Kampung bertugas membantu Penghulu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Kampung bertanggungjawab kepada Penghulu.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perangkat Kampung; Tata Cara Pencalonan Perangkat kampung Lainnya; Pengangkatan dan Pengesahan Perangkat Kampung Lainnya; Larangan Perangkat Kampung Lainnya; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Kampung Lainnya; Biaya Pengisian Perangkat Kampung Lainnya; Pengangkatan Pejabat Perangkat Kampung Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/166/SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Musyawarah Perecanaan Pembangunan di Desa Kelurahan perlu dilakukan pengelolaan Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahhun 2004, UU No.25 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP no.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; TUJUAN MUSRENBANG DI DESA / KELURAHAN; PRINSIP-PRINSIP MUSRENBANG DI DESA / KELURAHAN; PARA PELAKU/PESERTA DAN NARA SUMBER MUSRENBANG DESA/KELURAHAN; PENDEKATAN DAN METODOLOGI PERENCANAAN; MEKANISME MUSRENBANG DESA/KELURAHAN; HASIL MUSRENBANG DESA/KELURAHAN; PERAN LEMBAGA–LEMBAGA DALAM MUSRENBANG DESA DAN KELURAHAN; MUSRENBANG KECAMATAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
13 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri
E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri
E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesa.an (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah;
3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17 A ;
4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 diubah;
5. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20 A;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUUXIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan kepala desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Thaun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa Maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,pemilihan ,pengkatan ,pelantikan dan pemberhentian Kepala desa perlu di adakan perubahan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat(6) ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU NO 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU NO 11 Tahun 2020;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri NO 65 Tahun 2017;Permendagri No 82 thaun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Permendagri No 110 Tahun 2016;Perda No 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2017
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Peraturan Daerah Tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,Pemilihan ,Pengangkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Dengan Berlakunya peraturan Daerah ini ,maka peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata cara pengangkatan penjabat kepala desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2007
Tata Cara - Pencalonan - Pemilihan - Pelantikan - Pemberhentian - Kepala Desa - Perangkat Desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, yeng meliputi; PEMILIHAN KEPALA DESA; PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN CALON TERPILIH DAN MASA JABATAN; PEMILIHAN ULANG; MASA JABATAN; BIAYA PEMILIHAN; PELANGGARAN DAN SANKSI; MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH; PEMBINAAN; PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA; PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA; PENJABAT KEPALA DESA; PERANGKAT DESA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
36 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Perangkat Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan menteri Dalam Nageri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung
Peraturan Daerah ini mengatur terkait Perangkat Desa dengan substansi:
(a) Susunan dan Kedudukan Perangkat Desa;
(b) Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa;
(c) Ketentuan jumlah Perangkat Desa;
(d) Hak dan Kewajiban Perangkat Desa;
(e) Kekosongan Jabatan dan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa;
(f) Pemberhentian Perangkat Desa;
(g) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, (a.) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat