PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan diterbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 440/7183/ S J tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Corana Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, maka perlu merubah
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan
Pemulihan Ekonomi Nasional; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan
Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 89), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
2 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2020 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 101).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2020
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2022
tarif retribusi - peninjauan kembali - tempat pelelangan ikan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
penyediaan fasilitas TPI (Tempat Pelelangan Ikan) oleh
Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai Nota Dinas Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Nomor :
050/3297/XI/2021 tanggal 23 Nopember 2020 perihal
Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang
Peninjauan kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
di Kab. Kendal, ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu melakukan Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat
Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai
dengan perubahan indeks harga dan perkembangan
perekonomian di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat
Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peninjauan kembali besaran tarif besaran menjadi 2,6% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang di TPI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
3 hal
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 4, BN.2022/No.129, jdih.kemenparekraf.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILA NPEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAGELANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tenang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada aparatur sipil negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi aparatur sipil negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan aparatur sipil negara Pemerintah Daerah; di lingkungan
b. bahwa untuk memperlancar kebutuhan administrasi pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara, dibutuhkan penyesuaian angka dan sebutan penilaian kinerja pegawai negeri sipil serta pembayaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada akhir tahun anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan manajemen kinerja pegawai negeri sipil serta pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30T ahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PELAYANAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan
penyelenggaraan pelayanan yang cepat, mudah dan
berkualitas, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan
di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka evaluasi terhadap kewenangan atas
penyelenggaraan pelayanan kelurahan, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar
Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota
Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan
Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 7 Tahun 2015; 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021; 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan
Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. perubahan antara lain: Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf g dan huruf h dihapus (jenis standar pelayanan); Ketentuan Pasal 7 diubah (tabel jenis standar pelayanan kelurahan)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
mangubah Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan
Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA STIMULAN PEMBANGUNAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan,maka perlu diberikan dana stimulun pembangunan belanja langsung Sekretariat Kota Bima
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok : Ruang Lingkup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a.bahwa ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikal rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun alggaran berakhir
b.bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2I telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Klungkung dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubemur Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PeLaksanaan Anggaran Pendapatar dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
;
Pasal 1 8 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 30 'tahun 2OO2,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT MANDALIKA
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dan sejahtera berdasarkan prinsip pemerataan dan
keadilan. Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah yang mampu menunjang optimalisasi tugas operasional pelayanan kesehatan dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak kesehatannya melalui penetapan tarif retribusi yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan rumah sakit. Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018
Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
selanjutnya disingkat RS. Mandalika adalah rumah sakit yang
dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RS. Mandalika
yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi,
observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi
medis termasuk penunjang dan/atau pelayanan lainnya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek Retribusi adalah setiap Pelayanan Kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh RS. Mandalika. Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika ditetapkan
berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost). Komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) dihitung dengan mempertimbangkan
kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas
keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika smeliputi ketentuan sebagai
berikut:
a. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan dihitung
berdasarkan paket diagnosa (INA-CBGs) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan
dengan penjaminan berpedoman pada perjanjian kerjasama
antara RS. Mandalika dengan pihak ketiga; dan
c. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan tidak
dengan penjaminan berpedoman pada tarif jenis pelayanan yang
diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan dengan jaminan pada
RS. Mandalika berpedoman pada perjanjian Kerjasama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika
dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020.
Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat