tarif retribusi - peninjauan kembali - tempat pelelangan ikan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
penyediaan fasilitas TPI (Tempat Pelelangan Ikan) oleh
Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai Nota Dinas Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Nomor :
050/3297/XI/2021 tanggal 23 Nopember 2020 perihal
Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang
Peninjauan kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
di Kab. Kendal, ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu melakukan Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat
Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai
dengan perubahan indeks harga dan perkembangan
perekonomian di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat
Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang peninjauan kembali besaran tarif besaran menjadi 2,6% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang di TPI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- 3 hal
|