Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. perubahan antara lain: Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf g dan huruf h dihapus (jenis standar pelayanan); Ketentuan Pasal 7 diubah (tabel jenis standar pelayanan kelurahan)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat